Belakangan
ini di sosial media ramai sekali yang membicarakan PayTren. Bisnis yang satu
ini memang sedang booming di
indonesia. Banyaknya testimoni – testimoni kesuksesan yang tersebar di internet
akan membuat kita semakin tertarik untuk terjun di dalamnya. Namun di samping cerita
sukses itu, ada pula beberapa postingan dan diskusi yang menganggap bisnis
Paytren itu penipuan, hal ini pulalah yang membuat saya semakin tertarik untuk
membahas bisnis yang satu ini.
Seperti yang pernah saya katakan di beberapa postingan terdahulu, sebaiknya sebelum menginvestasikan uang Anda ke dalam suatu bisnis, Anda harus menyelidiki terlebih dahulu sejarah dan latar belakang bisnis tersebut. Apabila dalam penyelidikan tersebut Anda menemukan kejanggalan sekecil apapun, sebaiknya jangan diteruskan untuk terjun ke dalam bisnis itu. Berikut ini adalah beberapa hal menarik yang saya temukan seputar paytren.
1. Rekam Jejaknya yang Sangat Kontroversial
Paytren didirikan oleh
ustad terkenal yakni Yusuf Mansyur. Di masa lalunya, Yusuf Mansur pernah
dipenjara karena kasus hutang piutang. Bukan cuma sekali, tapi 2 kali. Tahun
1996 dan 1998. Hebatnya, dalam beberapa tahun kemudian dia bisa menjadi da’i
kondang, dan mendapat gelar ‘Ustadz’, dari sebagian orang. Namun ada satu hal yang
tak berubah dari ustadz yang satu ini, dia suka berbisnis dalam wilayah yang
masih abu-abu di mata hukum, misalnya saja VSI (pendahulu Paytren).
Di awal Juni 2014, VSI Yusuf Mansur akhirnya menurunkan bendera VSI-nya dan mengganti brand Vpay dengan PayTren dan Treni. Namun ada kejanggalan, kenapa visi-misi perusahaannya juga berubah? Bukankah tidak seperti jadi perusahaan baru?? Berikut pengumumannya :
2. Legalitas dan Perizinan
Berdasarkan surat salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.04/2017 yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Dewan Komisioner OJK menetapkan pemberian izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 24 Oktober 2017.
3. Mengandalkan Komisi Pendaftar Baru Bukan Produknya.
Point tersebut saya peroleh dengan melihat berbagai promosi Paytren dimana pun itu, mereka hanya fokus pada penjualan lisensi yang berharga 350.000 rupiah (lisensi mitra bisnis) ketimbang menjual aplikasi dasar senilai 25.000 rupiah.
4. Sangat
Bergantung Kepada Member Baru Untuk Kelangsungan Usahanya
Mari kita ulas, modal 350.000 jadi ‘mitra bisnis’. Kalau bisa mengajak satu orang jadi mitra bisnis baru, kita akan mendapat 75.000. Dengan demikian, butuh paling tidak 5 orang untuk balik modal. Jadi, kalau ingin mendapat keuntungan besar ya harus mendapat puluhan orang.
Inilah sebetulnya mengapa money game, skema ponzi ataupun yang disebut skema piramida itu dilarang. Karena mereka membutuhkan lebih banyak member baru dari waktu kewaktu, dan pada akhirnya akan sampai kepada titik jenuh dimana member baru yang masuk cuma sedikit dan mereka yang masuk belakangan akan menjadi pihak yang dirugikan.
Jadi, kesimpulan yang bisa saya tarik dalam kasus ini adalah bahwa bisnis ini bukanlah Penipuan karena pada prinsipnya bisnis ini hanya berjualan pulsa, dan token secara online yang menerapkan sistem MLM. Itu semua tidak menjadi masalah karena tidak melanggar hukum. Namun yang harus Anda waspadai adalah money game-nya. Money game berbahaya karena di ujung cerita, jumlah orang yang rugi jauh lebih banyak dari yang untung.





